Hukum Mempermalukan

Bagi guru dan orang tua yang menganggap bahwa mempermalukan, menghukum dengan keras, membolehkan marah untuk mendisiplinkan anak, maka perlu membaca apa yang disampaikan oleh Abdullah Nasih Ulwan.

Bahwa menghukum itu dengan syarat

1. Tidak dilakukan dengan emosi

2. Tidak menyakiti fisik anak

3. Tidak menyakiti jiwa anak

4. Pendidik sudah melakukan banyak hal untuk mendisiplinkan anak

5. Jika memukul : tidak menyakitkan, dilakukan di betis, hanya untuk urusan shalat dan di usia 10 tahun 

Syariat mengajarkan bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam mendidik anak. Bagi yang masih keras pada anak, coba buka semua Sirah para rasul. Tak ada 1 pun yang keras pada anak2nya meski anak2nya melakukan kesalahan bahkan durhaka.

#BabahAca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *